Home / Kriminal

Senin, 21 April 2025 - 12:38 WIB

Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh usai pembacaan vonis, Senin, 21 April 2025.(tegaklurus.net/Melki)

Terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh usai pembacaan vonis, Senin, 21 April 2025.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memvonis (putusan) terhadap terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, masing-masing lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025 siang.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.

Majelis hakim sekitar 1 jam 15 menit membacakan putusan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dalam sidang yang dihadiri dua terdakwa tersebut bersama penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Baca Juga :  Fraksi Aspirasi Rakyat Tekankan Soal Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, anak-anak terdakwa masih kecil, dan menerima uang karena faktor ekonomi.

Halim memperinbangkan pula untuk menolak permohonan sebagai justice collaborator (JC), karena tidak menemikan dalil-dalil yng sifnifikan dari keterangan para terdakwa.

“Tidak memenuhi syarat sebagai JCm Permohonan tidak diterima, ” kata hakim.

Setelah pembacaan amar putusan, hakim menanyakan kepada JPU . Dijawab masih pikir-pikir. Para pihak diberi waktu selama tiga hari.

Baca Juga :  Legislator Parmana Setiawan Sorot Perusahaan Tambang Belum Maksimal Perbaiki Jalan Rusak

Ditemui usai persidangan, Penasehat hukum pata terdakwa, Herman Subagio juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Sambil kita menunggu vonis perkara yang lain, ” ujar Herman kepada tegaklurus.net.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU dari Kejari Barito Utara menuntut dua terdakwa perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dipidana tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp200 juta subsider kurungan satu bulan penjara, Selasa, 15 April 2025 pukul 13.30 WIB.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Gebrakan Awal Kasat Reskrim Baru Polres Barito Utara, 4 Perkara Curanmor dan 1 Curat Diungkap

Kriminal

Penasehat Hukum Tersangka Money Politik Menunggu Proses Hukum Bergulir di Pengadilan

Kriminal

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Money Politik, Salah Satunya Wakil Bendahara Tim Pemenangan Agi Saja

Kriminal

Korban Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah, Laporkan Perempuan Berinisial KDA ke Polres Barito Utara