Home / Kriminal

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:12 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Tersangka garong tiga buah iPhone, N (27).(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

Tersangka garong tiga buah iPhone, N (27).(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, berhasil membongkar tindak pidana pencurian tiga unit iPhone kiriman lewat mobil travel, Minggu, 27 April 2025 sore.

Barang kiriman itu milik seorang tukang jahit di Jalan Nasional Km 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim, AKP Ricky Hermawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit di Kelurahan Teweh Baru. Ia melaporkan kehilangan tiga unit gawai yang dikirim melalui jasa travel dari Palangkaraya.

“Pelapor membeli tiga unit gawai iPhone secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangkaraya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tersebut tak ditemukan di bagasi mobil travel,” kata Ricky melalui rilis pers, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga :  Anggota DPRD Edi Fran Aji Desak Perusahaan dan Pemkab Respon Masalah Jalan Tambang

Setelah menerima laporan, polisi pun bergegas menyelidiki sampai mendapatkan keterangan menjurus terhadap tersangka yang juga penumpang travel, diduga mengambil paket yang disimpan di jok belakang mobil.

Setelah pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku (kini tersangka) berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Tersangka garong tersebut tinggal di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” sambung Ricky.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 64 GB warna putih, 1 unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, 1 unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan 1 unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli pelaku dari hasil penjualan iPhone 11.

Baca Juga :  Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Menurut Ricky, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun tersangka N sampai berita ini diturunkan, belum dapat dimintai konfirmasi berkaitan dengan perkara pencurian melibatkan dirinya. (Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Kriminal

JPU Tuntut Dua Terdakwa Penerima Uang Perkara Money Politik Tujuh Bulan Penjara ditambah Denda Rp200 Juta

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang Dituntut Tujuh Bulan dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Gondol Laptop, Kamera, Emas, TV, dan HP, Maling di Muara Teweh Diringkus Polisi

Kriminal

Aksi Komplotan Pembobol Sebuah SMPN di Barito Utara, Berakhir di Jakarta dan Bekasi

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Oknum Warga Desa Bintang Ninggi II Rusak Portal dan Properti, Awingnu Adukan ke Polres Barito Utara