TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, berhasil membongkar tindak pidana pencurian tiga unit iPhone kiriman lewat mobil travel, Minggu, 27 April 2025 sore.
Barang kiriman itu milik seorang tukang jahit di Jalan Nasional Km 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim, AKP Ricky Hermawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit di Kelurahan Teweh Baru. Ia melaporkan kehilangan tiga unit gawai yang dikirim melalui jasa travel dari Palangkaraya.
“Pelapor membeli tiga unit gawai iPhone secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangkaraya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tersebut tak ditemukan di bagasi mobil travel,” kata Ricky melalui rilis pers, Jumat, 2 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, polisi pun bergegas menyelidiki sampai mendapatkan keterangan menjurus terhadap tersangka yang juga penumpang travel, diduga mengambil paket yang disimpan di jok belakang mobil.
Setelah pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku (kini tersangka) berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Tersangka garong tersebut tinggal di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” sambung Ricky.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 64 GB warna putih, 1 unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, 1 unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan 1 unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli pelaku dari hasil penjualan iPhone 11.
Menurut Ricky, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun tersangka N sampai berita ini diturunkan, belum dapat dimintai konfirmasi berkaitan dengan perkara pencurian melibatkan dirinya. (Dor Abram)











