Home / Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga “Makan Uang” DD dan ADD Rp458 Juta

Ilustrasi (tangkapan net Canva)

Ilustrasi (tangkapan net Canva)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dan menahan Kepala Desa Gandring (Kabupaten Barito Utara) AM atau Ahyaul Mujahidin, karena diduga mengorupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp458 juta lebih.

Tersangka tersebut menjabat Kades Gandring selama dua periode, mulai 2016 dan berjalan sampai sekarang.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra Ikahamas, Kamis, 9 Oktober 2025, membenarkan penahanan tersangka tersebut.

Menurut Novendra, tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

Pengungkapan perkara tipikor ini bermula pada 2023, ketika Desa Gandring mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah, berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.

Dana tersebut, tambah dia, telah dicairkan dan hanya dana desa tahap III tak dicairkan karena disilpakan.

Setelah pemeriksaan lapangan dan audit, pihak penegak hukum menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp458 juta lebih, karena terjadi mark-up harga material maupun upah.

Baca Juga :  Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan tak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan, serta kegiatan itu melewati tahun anggaran.

Bahkan ditemukan pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan berstatus jalan milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa.

“Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan AM ditahan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Novendra.(Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pria Asal Jateng Ditangkap Polisi, karena Mencuri Mobil di Barito Utara

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Daerah

Anak di Bawah Umur Disetubuhi Paksa Pria Beristri di Barito Utara

Kriminal

Pakai Badik, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Tangkap Pelaku

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Sabu Sebanyak 443,39 Gram Gagal Edar, Pengedar Asal Lahei Barat Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Oknum Warga Desa Bintang Ninggi II Rusak Portal dan Properti, Awingnu Adukan ke Polres Barito Utara

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penerima Uang Terima Vonis Hakim PN Muara Teweh