Home / Kriminal

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:57 WIB

Dua Mantan Pejabat Distamben Barito Utara dan Satu Dirut Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kalteng

Tersangka dugaan tipikor pemberian Surat Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara.(dok : Kejati Kalteng)

Tersangka dugaan tipikor pemberian Surat Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara.(dok : Kejati Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2012 di Kabupaten Barito Utara, Rabu, 5 Maret 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melaiui siaran pers yang diterima media ini mengatakan, Kejati Kalteng menetapkan tiga orang tersangka, yakni A (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara), DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara), dan I (Direktur Utama PT Pagun Taka). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya untuk proses lebih lanjut.

Wahyudi menjelaskan, ketiganya dijadikan tersangka dan ditahan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Aspidsus menambahkan, setelah berlaku UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca Juga :  Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

“Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan dilakukan dengan cara menghindari proses lelang WIUP, sehingga berpotensi merugikan negara, ” sambung dia.

Cara menghindari proses lelang WIUP, lanjut dia, PT Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.

Kemudian dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (A) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (DD) )sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI Nomor 4/2009 berlaku.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Arisan Online di Barito Utara ; Korban Bertambah, Kerugian Uang Ratusan Juta dan Emas 1 Ons

Perbuatan tersebut mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara berkisar Rp20 miliar sampai Rp120 miliar selama periode 2009-2012.

Tetapi angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat penyelidikan perkara ini, Kejati Kalteng juga telah memanggil Bupati Barito Utara pada periode tersebut. Namun yang bersangkutan terhakang kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga. “Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara, ” ujar dia.

Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tipikor pemberian surat IUP di Kabupaten Barito Utara, sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pria Asal Jateng Ditangkap Polisi, karena Mencuri Mobil di Barito Utara

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya

Kriminal

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Kriminal

Pakai Badik, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Tangkap Pelaku